Sabtu, 25 Mei 2013 | 09:12 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pemerintah Beri Batas Kadar Gula dalam Makanan
Headline
Foto: Ilustrasi
Oleh:
gayahidup - Sabtu, 11 Agustus 2012 | 08:50 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai pembatasan kadar gula, garam dan lemak pada makanan cepat saji.

Demikian Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Ekowati Rahajeng seperti dikutip dari Antara.

"Peraturan ini dikeluarkan mengingat tingginya angka penyakit degeneratif yang sebagian besar disebabkan karena prilaku tidak sehat, dan salah satunya adalah pola makan," ujar Ekowati pada satu media edukasi beberapa waktu lalu.

Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akan memberikan batasan aman untuk kadar gula, garam dan lemak yang terkandung dalam makanan dan minuman dalam kemasan dan restoran cepat saji.

"Ini adalah salah satu strategi, karena perilaku sehat bisa dibentuk oleh aturan. Selain itu masyarakat juga harus tahu mengenai nutrisi dari makanan yang mereka konsumsi," kata Ekowati.

Pemerintah juga akan mengharuskan restoran cepat saji dan pengusaha industri makanan dan minuman untuk memberikan label keterangan soal nutrisi dan zat kimia yang terkandung dalam makanan dan minuman yang dijajakannya.

"Sementara ini sudah ada beberapa makanan dalam kemasan yang mencantumkan, namun nantinya kami akan mengharuskan semua makanan cepat saji dan kemasan untuk mencantumkan label keterangan," kata Ekowati.

Tapi mengenai sanksi yang melanggara ketentuan ini akan menjadi wewenang BPOM.

"Saat ini Permenkes tersebut masih belum dipastikan kapan akan dikeluarkan, karena hingga kini, masih berada dalam proses legalisasi hukum," demikian Ekowati.

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.