INILAH.COM, Jakarta - Ternyata belum banyak kantor pemerintahan maupun swasta yang menyediakan fasilitas atau tempat bagi ibu untuk menyusui atau setidaknya memeras ASI bagi bayi-bayinya yang baru lahir.
Jangankan tempat khusus menyusui, terkadang para ibu harus menumpang ruangan lain seperti gudang atau bahkan toilet.
Entah apakah sulit dipenuhi atau ada alasan lainnya, ruangan khusus menyusui atau memeras ASI memang harus mengikuti sejumlah petunjuk teknis sehingga kebersihan dan privasi si ibu tidak terganggu, karena ini menyangkut bagian tubuh wanita yang sensitif.
Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Mia Sutanto SH memaparkan sejumlah petunjuk teknis dari pembuatan ruangan khusus untuk menyusui atau memeras ASI ini. Setidaknya harus memenuhi tiga syarat kelengkapan yaitu syarat kondisi ruangan, perabotan dan fasilitas yang harus disediakan.
“Dari segi ruangan, harus tertutup dan tersendiri, dapat dikunci dan ber-AC, luasnya memadai sehingga dapat digunakan oleh tiga karyawan wanita saat bersamaan, tidak bersebelahan dengan toilet, gudang dan musholla. Dari segi perabotan, ada kursi atau sofa dan meja, ada lemari tempat menyimpan peralatan memerah atau memompa ASI, ada lemari es atau kulkas dengan freezer untuk menyimpan ASI perah,” jelasnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, belum lama ini.
Sedangkan dari fasilitas, masih diterangkannya, yaitu memiliki penerangan yang memadai, terdapat colokan listrik, wastafel dengan air mengalir, dispenser atau termos untuk menyimpan air panas, tissue dan cairan antiseptic dan tempat sampah yang tertutup serta poster petunjuk menyusui atau memeras susu.
Namun faktanya, kata dia, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan AIMI di beberapa kabupaten di Aceh, NTT dan Jawa Barat tahun lalu, ditemukan ternyata dari 37 perkantoran pemerintah hanya empat yang sudah
menyediakan ruangan khusus untuk menyusui dan dari 18 perkantoran swasta baru dua yang menyediakan. Sementara hanya delapan kantor pemerintah yang memiliki ruangan, namun bukan khusus ruangan menyusui dan hanya tiga kantor swasta yang menyediakan itu.
Masih berdasarkan keterangan respoden yang mereka libatkan, terang Mia, di perkantoran yang tidak menyediakan tempat khusus maupun tidak khusus untuk menyusui, para ibu menyusui itu harus memeras ASI di kamar mandi, tempat yang tentu tidak layak dari segi kebersihan untuk kegiatan yang harus steril itu.
Selain di kamar mandi, mereka juga harus memeras ASI-nya di ruangan lain seperti di musala, ruang penyimpanan alat tulis kantor, gudang, dan ruang ganti satpam. [mor]